JAKARTA, Borneodaily.co.id – Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalimantan Tengah Aryawan bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali Putu Anom Agustina pada Rabu (22/6) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengembangan Potensi Daerah.
Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov. Kalteng dan Pemprov. Bali tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor: 412.2/367/DPMDes/VI/2022 dan Nomor:075/14/PKS/B.Pem.Kesra/VI/2022 tentang Kerja Sama Bidang Peningkatan Kapasitas Badan Usaha Milik Desa serta Pengembangan dan Pemberdayaan Unit Usaha Ekonomi Masyarakat Desa ditandatangani oleh kedua belah pihak di Kantor Badan Penghubung Pemprov. Kalteng di Jakarta. Penandatanganan kerja sama dihadiri Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov. Kalteng Akhmad Husain dan Kepala Badan Penghubung Prov Kalteng Diwung.
Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan dalam melakukan kerja sama pada berbagai kegiatan yang saling menunjang tugas dan fungsi para pihak. Adapun tujuan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan pengembangan Sumber Daya Manusia BUMDesa dengan optimalisasi pemanfaatan potensi, keahlian, kearifan lokal dan fasilitas yang dimiliki masing-masing para pihak dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai kewenangan.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Prov. Kalteng Arywan menyebut bahwa ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia BUMDesa serta pengembangan dan pemberdayaan unit usaha ekonomi masyarakat desa; pelaksanaan kegiatan pelatihan, dan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia BUMDesa serta pengembangan dan pemberdayaan unit usaha ekonomi masyarakat desa bidang pengembangan sumber daya BUMDesa serta pengembangan dan Pemberdayaan Unit Usaha Ekonomi Masyarakat; pertukaran data dan informasi pengembangan sumber daya manusia BUMDesa serta pengembangan dan pemberdayaan unit usaha ekonomi masyarakat desa; penyediaan narasumber, tenaga ahli dan pemanfaatan sarana dan prasarana; serta monitoring dan evaluasi.
“Keberadaan BUMDesa sangat strategis dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, melalui pengelolaan dan produktivitas usaha, pengembangan investasi, dan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat” ucapnya.
Lebih lanjut Aryawan menyebut, bahwa dengan perjanjian kerja sama tersebut upaya optimalisasi masing-masing pihak bisa saling mengisi, berdasarkan pengalaman dan karakteristik daerah untuk dikembangkan, sehingga BUMDesa benar-benar berfungsi sebagai badan usaha desa yang menjadi bagian dari ketahanan ekonomi desa.
“Bapak Gubernur fokus terhadap pengembangan ekonomi pedesaan, karena hakikinya membangun daerah dari desa, bukan dari kota, untuk itu program di pedesaan harus diperkuat untuk menumbuhkan gairah perekonomian masyarakat” pungkasnya.
Sebagai informasi, perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan.(red)