PURUK CAHU, Borneodaily.co.id – Puluhan pedagang pasar malam Alun-alun Juri Jerah di Kota Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya (Mura) menolak rencana pihak terkait untuk mendatangkan pedagang kaki lima (K-5) ke daerah setempat.
Penolakan tersebut disampaikan para pedagang saat beraudensi ke kantor DPRD Mura, Senin (12/4/2021).
“Menyamakan pendapat atas penolakan adanya penambahan anggota dari Pasar Kaki Lima yang berjualan sesaat di alun-alun. Yakni sewaktu hari besar saja,” kata perwakilan pedagang di depan anggota DPRD Kabupaten Murung Raya.
Penolakan oleh puluhan orang perwakilan pedagang pasar malam Alun-alun tersebut mempunyai alasan yang tepat, pada saat pandemik Covid-19 saat ini membuat Kabupaten Murung Raya menjadi zona hitam. Karena banyaknya warga yang sudah tertular covid-19.
Bahkan pedagang menolak instruksi Pemkab melalui Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Mura yang hendak mendatangkan anggota pasar pedagang kaki lima untuk mengisi stan di alun-alun menjelang bulan Ramadhan. Hal ini dituding dapat penurunan pendapatan bagi anggota pasar, karena merasa tersaingi.
Dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan di ruang pleno rapat umum di kantor DPRD Mura dipimpin langsung Ketua DPRD, Doni SP dan Waket II Rahmanto Muhidin.
Dalam RDP tersebut usulan pedagang akan dibahas dan dipertimbangkan oleh pimpinan rapat bersama Wakil Ketua II. (Fer)