PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Sudir (46) salah satu pelaku gendam yang merupakan warga Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, kini berstatus sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya.
Bermodal Saldo Minus dan ATM rusak pelaku gendam raup uang ratusan juta. Pelaku ini merupakan komplotan gendam lintas provinsi yang beraksi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, tersangka beraksi di Jalan Tjilik Riwut Km 1 kawasan Pasar Kahayan Kota Palangka Raya dan diamankan saat berada di warung makan Hj. Diana Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kalimantan Selatan.
Hal ini disampaikan langsung Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom saat menggelar konferensi pers, untuk di Palangka Raya satu orang bernama Mahyuni (65) telah menjadi korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp 44 Juta pada, Minggu (19/9/2021) lalu.
Pelaku yang hanya bermodalkan saldo minus dan kartu ATM rusak digunakan untuk memperdaya korban dengan modus mengajak kerjasama dalam menjalankan bisnis jual beli tikar rotan.
“Awalnya korban didatangi pelaku di kawasan Pasar Kahayan untuk mengajak kerjasama jual beli tikar rotan,” kata Kompol Todoan Agung Gultom, Senin (27/9/2021) Siang.
Sementara itu, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa hasil dari kejahatan ini pelaku menggunakan untuk kebutuhan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari, sehingga nekat melakukan aksi gendam.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Perlu diketahui pelaku yang bernama Sudir ini merupakan pemain utama dalam tindak pidana kejahatan ini.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman Pidana maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Ab)




















Users Today : 737
Users Yesterday : 1380
This Month : 737
This Year : 167596
Total Users : 1049607
Views Today : 3549