KUALA KAPUAS, BorneoDaily.co.id – Pelaku kasus pemalsuan surat antigen yang tertangkap tangan di Kuala Kapuas perbatasan Kalteng-Kalsel ternyata satu komplotan tidak hanya satu orang. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kasus ini menyeret 4 orang pelaku.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus surat rapidtes antigen palsu, Jumat (7/5/2021) siang.
Kapolres menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan empat terduga pelaku berinisial MR (30) seorang Tenaga Kesehatan (Nakes) disalah satu Klinik di Prov. Kalsel, HR (47) wiraswasta, AP (42) wiraswasta, dan MR (42) wiraswasta yang semuanya warga Prov. Kalsel.
“Dalam kasus ini keempat pelaku kami jerat pasal 236 dan atau 268 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen/surat, pemalsuan surat keterangan dokter dan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun,” tambah Kapolres.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka melakukan pemalsuan surat rapidtes antigen negatif untuk dijual ke sopir truk yang akan memasuki wilayah Kalteng.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Semoga tidak ada masyarakat Kab. Kapuas yang melakukan hal demikian,” tutup Kapolres. (TN/red)