PURUK CAHU, borneodaily.co.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Purnama Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya melaksanakan Musyawarah Desa dii Gedung Serbaguna Desa, Jum’at, (25/02/22).
Dalam Musyawarah ini membahas penetapan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tahun 2022 akan ada 93 KPM di Desa Purnama.
Kepala Desa Purnama, Muliadi, mengatakan, untuk Tahun 2022 ini jumlah KPM ada 93 Kepala Keluarga (KK) yaitu 40 % dari Dana Desa (DD) dimana ada pengurangan dari tahun sebelumnya yaitu berjumlah 109 orang.
“Dalam penetapan ini, kami memilih sesuai peraturan Menteri keuangan no 190 tahun 2022. Bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan lainnya seperti dari BPNT, PKH dan KMS reguler tidak akan menerima, ” kata Mulia di.
Namun Demikian ada beberapa kriteria untuk KPM yaitu pertama Keluarga Miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa Bahitom dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan Ekstrem. Kedua kehilangan mata pencaharian. ketiga mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Ke empat Kelurga Miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD atau dari APBN. Kelima Keluarga Miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan dan terakhir ke enam Rumah Tangga dengan anggota Rumah tangga tunggal lanjut usia.
“Semoga Bantuan Ini dapat memberikan keringanan Ekonomi bagi Kepala Keluarga yang terdampak varian baru virus Omicron, ” katanya.
Turut Hadir Dalam acara ini, Pihak
Kecamatan Permata Intan ,Polsek Permata Intan, Danramil, Kepala Kantor Urusan Agama, Dan Tamu Undangan Lainnnya. (Mir)