PURUK CAHU, Borneodaily.co.id – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Murung Raya diperkirakan sedikit banyak berpengaruh terhadap kegiatan masyarakat. Khususnya bagi warga yang berusaha dalam bisnis rumah makan (RM) di Kota Puruk Cahu.
Pemilik Rumah Makan (RM) di deretan Jalan Sudirman di Kota Puruk Cahu, Asmawati (40) menuturkan, pada dasarnya ia siap melaksanakan atas himbauan pemerintah yang ditempelkan pada dinding RM-nya, yakni pembatasan pelayanan terhadap pengunjung yang dating. Akan tetapi dirinya meminta himbauan pemerintah tersebut harus berlaku terhadap tempat-tempat pengunjung masyarakat lainya, seperti tempat hiburan karaoke atau tempat pelayanan lainnya.
“Dengan adanya pembatasan pelayanan terhadap pembeli atau pengunjung berdasarkan pengalaman terdahulu, ketika awal mula virus Corona pertama kalinya menyasar di Kota Puruk Cahu, dipastikan pengunjung berkurang membeli makanan,” kata Asmawati ibu empat anak ini.
Bahkan barang makanan siap sajinya pun terkadang banyak terbuang saja dan pendapatannya praktis menurun.
“Biasanya pendapatan sehari dalam kondisi normal bisa Rp1 juta lebih. Akan tetapi jika dibatasi dipastikan menurun. Mendapat Rp200 ribu saja susah mendapatkanya,” kata, Asmawati.
Adanya penerapan PPKM kali ini dipastikan akan merasakan hal yang sama, paparnya, ketika dibincangi awak media di tempat RM miliknya. Sementara dirinya banyak beban, mulai tanggungan kredit di bank, sekolah anak dan lainnya.
Sementara, sejak hari Selasa (9/3/2021) di dinding RM miliknya dipasang himbauan berbentuk kertas warna putih, bertulisan himbauan terhadap pelayanan rumah makan agar jangan ada pengunjung dengan jumlah banyak yang makan di RM.
“Saya mengikuti saja, tetapi bilamana saya tidak bisa membayar kredit atau pajak RM saya, diharapkan pemerintah memberikan solusi untuk saya,” tutur Asmawati. (Fry)