PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Linae Victoria Aden, menegaskan bahwa setiap usulan Pokir harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, selaras dengan prioritas pembangunan daerah, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan tersebut disampaikan Linae dalam Rapat Koordinasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalteng yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (13/10/2026).
Linae menjelaskan, Pokir DPRD merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat, terutama yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing.
Aspirasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada gubernur melalui Kepala Bapperida untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Pokir DPRD merupakan salah satu bentuk partisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Linae.
Tata Kelola Pokir Harus Transparan dan Terukur
Linae menekankan, setiap usulan Pokir wajib memenuhi ketentuan regulasi dan batas waktu pengusulan, serta selaras dengan prioritas dan sasaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Pengelolaan usulan, termasuk yang berkaitan dengan belanja hibah dan bantuan sosial, juga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Berdasarkan hasil verifikasi Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025 pada area perencanaan yang turut menilai komponen Pokir, Provinsi Kalteng memperoleh nilai 88,2 dan menempati peringkat kedua setelah Kota Palangka Raya.
“Capaian ini perlu kita jadikan motivasi untuk terus melakukan pembenahan. Pengelolaan Pokir harus memiliki mekanisme yang jelas, terstandar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap usulan dapat ditelusuri prosesnya,” ungkapnya.
Menurut Linae, pembenahan perlu dilakukan melalui mekanisme pengelolaan Pokir yang transparan dan terintegrasi dalam SIPD. Setiap usulan juga harus disesuaikan dengan RPJMD, RKPD, serta kemampuan keuangan daerah.
Dokumen usulan wajib memuat rumusan masalah, lokasi kegiatan, penerima manfaat, dan dokumen hasil reses anggota atau fraksi. Untuk kegiatan di luar kewenangan provinsi, diperlukan proposal serta surat usulan sesuai ketentuan. Penganggaran juga harus mengacu pada Standar Harga Satuan dalam SIPD.
Linae secara tegas mengingatkan agar pengelolaan Pokir tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Tidak boleh ada pencantuman calon penyedia dalam usulan Pokir, penerimaan fee, maupun praktik ijon proyek. Seluruh proses harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait melakukan penelaahan serta verifikasi secara cermat. Hasil proses tersebut juga harus didokumentasikan melalui SIPD.
Selain itu, persiapan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan dalam MCSP KPK Tahun 2026, termasuk pengelolaan Pokir periode 2025–2027, perlu menjadi perhatian bersama.
Arton: Pokir Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menegaskan bahwa Pokir merupakan mekanisme perencanaan pembangunan untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, bukan sarana memenuhi kepentingan pribadi, kelompok, maupun penyedia tertentu.
“Pokir bukan hadiah dari pemerintah daerah kepada anggota DPRD dan bukan pula instrumen untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tegas Arton.
Ia mengatakan, setiap usulan harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas, memiliki lokasi teridentifikasi, penerima manfaat terukur, serta sesuai dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Arton juga meminta pemerintah provinsi memberikan informasi secara terbuka mengenai status setiap usulan, mulai dari hasil verifikasi, pertimbangan teknis, kendala, hingga alasan usulan belum dapat diakomodasi.
Menurutnya, seluruh anggota DPRD harus memperoleh informasi berdasarkan kriteria yang sama, tanpa standar ganda maupun perlakuan diskriminatif.
Ia turut mengingatkan pentingnya mencegah penyalahgunaan Pokir dalam pengadaan barang dan jasa. Penyampaian aspirasi oleh anggota DPRD, tegasnya, tidak memberikan kewenangan untuk menentukan penyedia pekerjaan.
“Penyusunan spesifikasi teknis, perencanaan pengadaan, pemilihan metode, dan penetapan penyedia harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan. Kita harus memastikan adanya pemisahan kewenangan yang tegas dan mencegah konflik kepentingan,” ungkapnya.
Perkuat Pengawasan dan Pembagian Kewenangan
Arton menambahkan, pembenahan tata kelola harus mencakup seluruh program pemerintah, baik yang bersumber dari Pokir maupun di luar Pokir. Evaluasi diperlukan untuk memperbaiki sistem sekaligus mencegah persoalan dalam pelaksanaan pembangunan.
Ia meminta Sekda, Bapperida, TAPD, perangkat daerah teknis, UKPBJ, dan Inspektorat bekerja secara profesional serta terkoordinasi. Penguatan standar operasional prosedur (SOP), dokumentasi, mekanisme pengaduan, dan pengawasan pelaksanaan program juga dinilai penting.
“Kita membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar kesepahaman lisan. Harus ada pedoman yang jelas, SOP yang dapat diterapkan, pengelolaan yang transparan, pembagian kewenangan yang tegas, serta sistem pelaporan dan pengawasan yang dapat diperiksa,” tegas Arton.
Ia berharap rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, tetapi hukum tidak boleh ditawar. Pokir harus dikawal, tetapi tidak boleh disalahgunakan. Pembangunan harus dipercepat, tetapi tidak boleh mengorbankan integritas. Semua ini kita lakukan demi pembangunan Kalimantan Tengah yang lebih baik, adil, dan benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin, Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari, anggota DPRD Kalteng, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng. (Red)
























Users Today : 444
Users Yesterday : 0
This Month : 7221
This Year : 402865
Total Users : 1284876
Views Today : 1074