PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Wagub Kalteng H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 DPRD Provinsi Kalteng secara virtual dari Ruang Kerja di Lantai I Kantor Gubernur, Selasa (27/7/2021).
Rapur dengan agenda Penandatanganan Kesepakatan terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2021-2026 ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno.
Wiyatno menegaskan, RPJMD merupakan dokumen penting dan strategis dalam kebijakan pembangunan daerah yang menjadi acuan bagi rencana kerja Pemerintah Daerah atau Perangkat Daerah untuk 5 tahun ke depan.
Sementara itu, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, dalam pidato yang disampaikan Wagub Edy Pratowo mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan saran atau masukan dari Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi
Kalteng.
“Rancangan Awal RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah akan disempurnakan berdasarkan masukan yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan akan dikonsultasikan kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 50 hari setelah Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dilantik,” kata Gubernur dalam pidato yang disampaikan Wagub Edy Pratowo.
Lebih lanjut disampaikan Wagub bahwa Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalteng dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan 5 tahunan atau dokumen perencanaan jangka menengah yang berisi tentang penjabaran dari Visi, Misi, dan program kepala daerah yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta Program Perangkat Daerah dan Lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN. (BA/red)