PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id — Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko mewakili Gubernur Kalteng menghadiri acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-BERPADU) dan peluncuran aplikasi Sistem Pelayanan Digital (SAGITA), bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Senin (24/10/2022).
Dalam sambutannya Yuas mengatakan bahwa aplikasi E-BERPADU dan peluncuran aplikasi SAGITA ini, merupakan salah satu inovasi yang bagus dan sekaligus wujud komitmen Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
“Keberadaan kedua aplikasi ini tentunya akan semakin mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan pengadilan. Aplikasi ini tentu bisa dimanfaatkan melalui handphone atau laptop di mana saja dan kapan saja, sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke pengadilan. Ini bukti nyata Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk memberikan layanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Lebih lanjut Yuas menyatakan, birokrasi yang baik dan responsif akan menjadi kunci utama pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan dan membuat regulasi yang berpihak kepada masyarakat.
“Dihadirkannya Aplikasi E-BERPADU dan peluncuran Aplikasi SAGITA ini merupakan salah satu bentuk nyata upaya Reformasi Birokrasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan memberikan layanan yang semakin mudah, cepat, dan transparan untuk bisa diakses masyarakat di mana saja dan kapan saja, sehingga ruang-ruang korupsi nantinya juga akan dipersempit,” jelasnya.
Yuas berharap penerapan Reformasi Birokrasi ini bisa mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), yang tanggap dan cepat bergerak terhadap aspirasi masyarakat, sehingga pembangunan dan pelayanan publik akan bisa berjalan dengan baik dan optimal.
Ketika diwawancarai usai acara penandatanganan perjanjian kerja sama aplikasi E-BERPADU dan peluncuran aplikasi SAGITA, Yuas mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban bagi setiap lembaga baik vertikal maupun daerah sesuai dengan Perpres 38 tahun 2017 tentang inovasi.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi tadi ada aplikasi untuk mempercepat pelayanan, murah, dan terjangkau, sehingga terjadi efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaran urusan pemerintahan daerah. Pemerintah provinsi sangat mengapresiasi dan mendukung, karena masyarakat bisa terlayani dengan baik untuk mencari keadilan dan kebenaran,” pungkasnya.
Turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya H. Zainuddin, unsur Forkopimda, serta undangan lainnya. (Red)