PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – Pemprov Kalteng melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemangku Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Pemprov Kalteng, di Aula BKD Prov Kalteng, Jumat (25/10/2024).
Ketika dibincangi, Kepala BKD Prov Kalteng Lisda Arriyana mengatakan rapat ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang ketentuan posisi jabatan pelaksana di Lingkungan Pemprov Kalteng.
“Dulu sebagaimana kita tahu, ada jabatan kadis, kabag, dan lain sebagainya, tetapi sekarang ada sebutan jabatan lainnya seperti arsiparis, analis kebijakan, dan lain-lain. Dengan adanya rapat koordinasi ini, kita menyatukan sebagaimana peraturan Menpan RB tadi untuk menyusun posisi jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Lisda menambahkan, rakor ini juga salah satu syarat untuk memenuhi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, dimana ada beberapa yang harus dipenuhi dalam tata Kelola ASN termasuk evaluasi jabatan.
“Dengan adanya rapat koordinasi ini, BKD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Biro Organisasi dan yang lainnya, memberikan sosialisasi apa yang harus dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah dalam menindaklanjuti peraturan Menpan RB tersebut,” tukasnya.
Turut hadir Plt Kepala Biro Organisasi Setda Prov Kalteng Betri Susilawati, Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi Ade Teresia Timbung, serta perwakilan Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Kalteng. (Red)