PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan pelaksanaan reforma agraria melalui penguatan sinergi dengan pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Gubernur Agustiar Sabran saat menerima kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/4/2026).
Gubernur menegaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi, konsultasi, dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam pelaksanaan kebijakan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Menurutnya, tantangan utama di Kalteng adalah dominasi kawasan hutan, sementara banyak masyarakat telah bermukim secara turun-temurun di wilayah tersebut. Kondisi ini kerap memicu persoalan status lahan.
“Kami mengharapkan dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian status kawasan hutan secara berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemprov Kalteng, lanjutnya, terus mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai instrumen utama dalam penyelesaian konflik agraria, termasuk dengan memperkuat peran masyarakat hukum adat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong adanya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat melalui revisi sejumlah regulasi.
“Kami berharap masyarakat adat mendapatkan proteksi yuridis yang memadai,” tegasnya.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menambahkan, kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam struktur GTRA untuk menangani konflik agraria di daerah.
“Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci agar pengelolaan pertanahan berjalan efektif dan efisien,” jelasnya.
Senada, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menekankan pentingnya penyelesaian persoalan pertanahan secara bersama-sama.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. GTRA diharapkan mampu mempercepat penyelesaian masalah agraria,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis 42 sertifikat hak atas tanah, meliputi aset pemerintah pusat dan daerah, sertifikat wakaf, rumah ibadah, sekolah, serta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (red)























Users Today : 452
Users Yesterday : 1387
This Month : 33403
This Year : 164955
Total Users : 1046966
Views Today : 1133