PALANGKA RAYA. Borneodaily.co.id – Kepala Subauditorat Kalimantan Tengah II Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah, M. Suharyanto menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 kepada Pemprov. Kalimantan Tengah Tahun 2021 dan Instansi terkait Lainnya yang diserahkan secara simbolis, bertempat di Auditorium BPK-Perwakilan Kalimantan Tengah, Selasa (28/12). LHP tersebut diserahkan langsung kepada Wakil gubenrur Kalimantan Tengah, H.Edy Pratowo.
Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menyampaikan bagian terpenting dari hasil Penyerahan LHP Kinerja terhadap pelaksanaan vaksin Covid-19 di Kalteng adalah tindak lanjut selama 60 hari yang diharapkan nanti apa yang menjadi rekomendasi dapat menjadi pedoman pelaksanaan di masa-masa akan datang, serta menjadi bahan lanjutan pelaksanaan kegiatan vaksinasi dan kegiatan lainnya agar bisa berjalan dengan baik. “Kami dari pemprov. Kalteng menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Prov. Kalteng dan DPRD Prov. Kalteng yang telah melakukan pengawasan, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi memedomi pada ketentuan dan aturan yang telah dijalankan dalam pelaksanaannya”, ucap Wagub. H. Edy Pratowo mengatakan target vaksin 70 persen di Kalteng sudah tercapai. “Kami terus mendorong agar vaksinasi terus berjalan di Kalteng sehingga masyarakat Kalteng benar-benar terlindungi dari penyebaran Covid-19”, pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Subauditorat Kalteng II M. Suharyanto mengungkapkan bahwa pada Semester II Tahun 2021 BPK telah melaksanakan dua jenis pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan DTT. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Wagub dan Komisi I DPRD Prov. Kalteng, ini merupakan bagian dari regulasi yang harus kita jalankan setelah rencana kegiatan pemeriksaan selama Tahun 2021, semester 2 kita sudah melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan DTT terkait beberapa hal termasuk didalamnya adalah pengelolaan vaksinasi”, kata M. Suharyanto. Ia berharap LHP ini bisa bermanfaat untuk pelaksanaan vaksinasi dan kegiatan yang berkaitan dengan sinergi Pemprov. Kalteng. “Kita melihat LHP tersebut mengacu kepada regulasi dan kegiatan-kegiatan yang memang sudah ada aturan mainnya sehingga patut kita tindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang tersedia baik regulasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun tingkat teknis dilapangan baik itu pihak Kementerian Kesehatan maupun Pemprov. Kalteng dalam pelaksaan kondisi yang sesuai dengan keadaan vaksinasi yang tersedia maupun yang dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi”, tambahanya. Turut hadir Ketua Komisi I DPRD Kalteng Freddy Ering dan Inspektur Prov. Kalteng Saring.(red)