Palangka Raya, borneodaily.co.id — Dalam rangka percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Agus Siswadi usung Proyek Perubahan (PROPER)” Strategi Implementasi Integrasi Satu Data Kalimantan Tengah dengan Satu Data Indonesia (SDI)” pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXXIV tahun 2023.
Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/10/2023), Agus Siswadi menjelaskan alasannya mengangkat judul proyek perubahan tersebut.
“Data adalah jenis kekayaan baru, new oil bahkan lebih berharga dari minyak. Keakuratan data menjadi sumber pijakan dalam membuat keputusan dan kebijakan, dan menjadi dasar analisis semua sector,” ucapnya.
Ia menyebut, bahwa salah satu tugas pokok Diskominfosantik adalah penyelenggara data sektoral dan walidata. Seyogianyalah Diskominfosantik menjadi rujukan dan sumber data yang valid dan akurat.
“Saat ini sistem pengolahan dan penyajian data dilakukan secara parsial oleh masing-masing perangkat daerah, dan tidak terintegrasi satu sama lain. Idealnya data terintegrasi dalam satu sistem yang mudah diakses oleh pengambil kebijakan, stakeholder dan masyarakat,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa tuntutan dari SPBE adalah sistem data yang terintegrasi dan bisa dimanfaatkan dengan prinsip saling berbagi pakai.
“Amanat dari Perpres no. 95 tahun 2018 tentang SPBE, adalah sistem yang terintegrasi bukan hanya antar stakeholder atau perangkat daerah, tapi harus terintegrasi ke sistem Satu Data Indonesia atau SDI,” timpalnya.
Lebih lanjut ia menyebut “Data sektoral daerah harus terintegrasi dalam satu sistem, selanjutnya terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN), melalui portal Satu Data Indonesia. Kemajuan teknologi dan pemanfaatan ruang digital sudah sangat memungkinkan dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, dengan pengembangan Satu Data Kalimantan Tengah (SDKT) yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia, akan menjadi portal one accsess terhadap kebutuhan dan penyajian data yang akurat dan valid.
“Dengan sistem integrasi ini, misalkan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan terpadu Satu Pintu saat memproses perijinan yang membutuhkan data tentang ketaatan membayar pajak, tidak perlu lagi bermohon data ke Bapenda, karena data sudah menerapkan prinsip berbagi pakai atau interoperabilitas tinggal menarik data Bapenda yang sudah tersaji di portal Satu Data Kalteng,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa inovasi sistem integrasi ini juga merupakan upaya menurunkan tensi euforia di era digital, dimana masing-masing instansi membuat aplikasi yang tumbuh bagaikan jamur, dengan berbagai sistem yang belum tentu tingkat keamanan di bidang siber terlindungi.
“Euforia di era digital tidak dapat dibendung, dengan munculnya aplikasi beragam yang dikembangkan oleh masing-masing institusi, tanpa mengindahkan tingkat keamanan di ruang digital. Sementara sangat memungkinkan diminimalisir dengan pengembangan sistem yang sudah ada dan sudah kompatibel dengan kamjuan teknologi saat ini, tanpa harus membuat sistem baru,” paparnya.
Mencermati pengolahan data dan penyajian data demikian, Agus Siswadi menjelaskan perlu dilakukan terobasan atau inovasi untuk menyederhanakan sistem data statistik sektoral yang terintegrasi antar perangkat daerah dan terintegrasi ke sistem data nasional Satu Data Indonesia.
“Selaku peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional, saya tertantang untuk melakukan pembenahan dalam pengelolaan data sektoral. Dukungan dari pimpinan dalam hal ini bapak Gubernur Kalteng, sangat komitmen dengan menyediakan anggaran yang cukup melalui APBD untuk pengimplementasian proyek perubahan, yang saya beri judul Strategi Implementasi Integrasi Satu Data Kalteng dengan Satu Data Indonesia, dengan branding SATUKITA,” jelasnya.
Dengan adanya sistem Satu Data Kalteng yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia, diharapkan tidak ada lagi muncul duplikasi data, ketidakakuratan data, dan ketidakvalidan data.
“Saya yakin dengan sistem Satu Data Kalteng yang rencananya akan di launching 23 November mendatang, penyajian data makin akurat,karena disamping adanya sistem, data yang dipublikasikan sudah melalui verifikasi data oleh walidata, dalam hal ini Diskominfosantik sesuai kedudukannya dalam Forum Data Daerah,” pungkasnya. (***)