PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Setelah dilakukan penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada hari Minggu (22/9/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya melakukan pencabutan nomor urut calon pada Senin (23/9/2024).
Pencabutan nomor urut ini, bertempat di aula RPP Kota Palangka Raya dalam Rapat Pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota pada pilkada 2024.
Kegiatan rapat ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro beserta empat komisioner lainnya. Pada kegiatan ini hadir anggota dan sekretaris KPU Kota Palangka Raya, Bawaslu Kota Palangka Raya dan Forkopimda Kota Palangka Raya, Partai pendukung.
Pengundian nomor urut 1 adalah pasangan Dr. Rojikinnor, M. Si dan Vina Panduwinata, S. Sos., M.A.P dan nomor urut 2 adalah pasangan Fairid Naparin, S.E dan Ir. H. Achmad Zaini, M.P. telah ditetapkan oleh KPU Kota Palangka Raya. (red)