PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mendorong pembentukan Gugus Tugas Terlatih Konvensi Hak-hak Anak (KHA).
“Gugus tugas ini perlu dibentuk sebagai landasan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak secara adil dan merata,” kata Hera, Senin, (23/10/2023).
Untuk diketahui, KHA merupakan seperangkat hak-hak komprehensif yang telah diratifikasi sebagai instrumen internasional, melalui Sidang Umum PBB pada tahun 1989.
Ia menilai pembentukan Gugus Tugas Terlatih KHA ini akan menjadi langkah kunci dalam upaya implementasi prinsip-prinsip konvensi hak-hak anak di Palangka Raya.
Gugus Tugas ini juga harus melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari pemerintah kota, lembaga non-pemerintah, pendidikan dan masyarakat umum.
“Nantinya mereka akan konsentrasi pada tugas untuk memastikan bahwa hak-hak anak dihormati dan dipenuhi sesuai dengan standar internasional yang telah ditetapkan,” tutupnya. (im/red)