PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Kalteng Maskur mewakili Sekda Prov. Kalteng membuka secara resmi Entry Meeting Pemeriksaan Reguler Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024, bertempat Aula Kantor Inspektorat Prov. Kalteng, Rabu (16/10/2024).
Mengawali sambutannya, Plh. Pemkesra Maskur saat membacakan sambutan Sekda Prov. Kalteng menyampaikan, pelaksanaan kegiatan pemeriksaan ini tentu bukanlah bertujuan untuk mencari kesalahan pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, namun bertujuan untuk memberikan jaminan kualitas serta rekomendasi dan saran masukan bagi perangkat daerah dalam pelaksanaan kinerjanya.
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan Pemeriksaan Reguler Perangkat Daerah Prov. Kalteng TA 2024, Maskur meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar memperhatikan dan melaksanakan beberapa hal penting sebagai berikut yakni pertama, seluruh Perangkat Daerah dapat mendukung kegiatan Pemeriksaan Reguler ini dengan membuka akses data, dokumen, informasi yang dibutuhkan oleh Tim Pemeriksa, supaya penilaian yang dilakukan mendapatkan kesimpulan dan hasil yang lengkap dan komprehensif serta objektif dan akuntabel sesuai dengan tujuan pemeriksaan.
Kedua, terkait temuan yang sifatnya berulang tiap tahun, harapan saya agar tahun ini kejadian tersebut tidak terjadi lagi. Karena apabila terjadi temuan yang berulang atas hal yang sama pada setiap pemeriksaan, maka itu mengindikasikan rendahnya komitmen dan kemauan dari Perangkat Daerah untuk memperbaiki kinerjanya atas kesalahan yang sama.
Ketiga, dalam hal pemberian data ataupun pemberian keterangan kepada Tim Pemeriksa, saya meminta Kepala Perangkat Daerah jangan menugaskan pejabat yang tidak memiliki kewenangan dalam menjawab ataupun memberikan keterangan, yang pada akhirnya akan menyulitkan proses pemeriksaan memperoleh data dan informasi yang benar.
Keempat, atas segala rekomendasi yang dihasilkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), agar seluruh Perangkat Daerah segera mengambil langkah tindaklanjut, sehingga temuan yang ada segera berstatus selesai. Terakhir, melakukan tindaklanjut dalam batas waktu yang telah diberikan sebagaimana tertuang dalam LHP, dan perlu diingat bahwa status setiap temuan bisa selesai, adalah dengan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh APIP.
Maskur juga menegaskan, selain terkait pelaksanaan Pemeriksaan Reguler Perangkat Daerah mengenai kondisi capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam hal Capaian Kinerja AKIP Tahun 2024, Capaian Kinerja Reformasi Birokrasi, Capaian Kinerja LPPD 2023, dan Capaian Kinerja Manajemen Risiko dan SPIP Perangkat Daerah, diharapkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar memberikan atensi dan segera menindaklanjuti saran dan rekomendasi yang disampaian oleh Inspektur Daerah Prov. Kalteng tersebut, guna memperbaiki dan meningkatkan capaian kinerja atas hal-hal tersebut di atas.
“Kepada Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Perangkat Daerah yang menjadi leading sektor, agar memonitoring serta melaporkan perkembangannya secara berkala kepada Bapak Gubernur Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring dalam laporannya berharap melalui kegiatan Pemeriksaan Reguler Perangkat Daerah Prov. Kalteng TA 2024 ini mampu memberikan manfaat yang sangat besar bagi Pemerintah Provinsi, khususnya dalam memperbaiki kinerja dalam tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Pemprov Kalteng.
Entry Meeting dihadiri Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng. (red)