PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Polda Kalteng terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah, Hal ini terbukti dengan berhasil mengungkap dua kasus selama sepekan yang bertempat di Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. saat konferensi pers di Media Center Mapolda Kalteng, Selasa (02/02/2021) pukul 13.00 WIB.
Dalam konferensi pers kali ini Dirresnarkoba juga didampingi Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. serta dihadiri oleh para awak media baik online maupun cetak.
Pada kesempatan tersebut Dirresnarkoba menerangkan, yang di Gunung Mas tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Bantaran Sungai Desa Tumbang Empas Kec. Mihing Raya, Kab. Gunung Mas, Provinsi Kalteng masih marak peredaran sabu dan pada tanggal 28 Januari 2021 tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
“Sesampainya di TKP tersebut, tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seseorang dengan inisial Armidi (34) selanjutnya tim juga memeriksa lanting milik tersangka Armidi dan ditemukan seorang laki-laki bernama Heri (adik dari saudara Heri),” terangnya.
Dari penangkapan tersebut tim memperoleh barang bukti berupa empat paket kristal Sabu dengan berat 58.67 gram, satu buah plastik warna hitam, satu bundel plastik klip, satu lembar kaos warna putih, satu buah handphone merk Vivo warna hitam serta juga ditemukan saat penggeledahan di lanting satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua amunisi yang tersimpan di masukan dalam satu kotak rokok Sampoerna serta handphone merk Vivo.
Selanjutnya Polda Kalteng juga berhasil mengungkap satu kasus narkotika lagi pada hari ini pukul 02.00 WIB yang bertempat di sebuah rumah di Jalan Rindang Banua, Gang Sewarga No. 21, RT 004/RW. 025, Kel.Pahandut, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Prov. Kalteng. (TN/hs)