PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id — Setelah memperoleh laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba, aparat kepolisian langsung menggelar penyelidikan.
“Jadi pasca diterimanya laporan dari warga, kami Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kemudian menindaklanjutinya,” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Selasa (12/7/2022) pagi.
“Dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan Pantai Cemara Labat I Kelurahan Pahandut Seberang, kami lantas mencurigai salah satu pria,” ungkapnya.
Diterangkannya, setelah menunjukkan surat tugas dan disaksikan para saksi dan Ketua RT setempat, petugas melakukan pemeriksaan badan dan lokasi terduga pelaku berinisial Ma (47).
“Kecurigaan kami akhirnya terbukti dengan menemukan 13 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yaitu sekitar 4,29 gram,” ujarnya.
Disamping sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu buah gunting, satu sendok sabu, satu kaleng plastik warna hitam, satu unit Hp merk Vivo warna hitam, dan uang tunai Rp. 800 ribu.
Atas dasar ini, terang Asep, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.(TN)