BUNTOK, BorneoDaily.co.id — Menindaklanjuti aksi premanisme dan pemerasan yang terjadi di daerah perairan DAS Barito, Personil Kepolisan Air dan Udara (Polairud ) Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) bergerak cepat dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku, yang memaksa naik ke atas kapal TB. ROYAL TB 7 menggandeng Tk. ROYAL 7 dan melakukan pengancaman saat kapal melintasi daerah Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) sekitar Pukul 14.00 WIB.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., melalui Komandan Kp Pol XVIII-2001 Bripka Aris Pujianto, S.H., mengatakan para pelaku berjumlah 5 orang ini naik ke atas kapal TB. ROYAL TB 7 menggandeng Tk. ROYAL 7 dengan melakukan pemerasan dengan alasan membantu melaksanakan pengawalan sampai tempat tujuan kemudian meminta uang sebesar Rp 5 juta.
“Namun karena kapal tidak memiliki uang sebanyak itu, korban menolaknya. kemudian pelaku meminta Rp.2,5 juta tetapi pihak kapal hanya menyampaikan mampu memberikan Rp.1 juta dulu, ” kata Aris, saat diwawancarai di kapal, Senin (5/9/2022).
Dikatakan Aris Pujianto, untuk sisa uang Rp1,5 juta akan dikasih ABK saat kapal turun. Namun selain meminta uang, kawanan pelaku juga meminta minyak solar sebanyak 3 jerigen ukuran 35 liter. Kelima orang tersangka ini ingin melakukan pengawalan bukan atas permintaan kapal, namun mereka menawarkan diri naik begitu saja ke atas kapal dengan gaya premanisme dan melakukan pemerasan.
“Sebenarnya mereka yang berada di kapal sendiri menolak, namun dengan nada kata kata ancaman Anak Buah Kapal (ABK) merasa takut, akhirnya menyetujui permintaan kelima tersangka tersebut, ” ucap Komandan Kp Pol XVIII-2001.
Aris Pujianto mnejelaskan, kelima tersangka ini naik keatas kapal tidak menggunakan Senjata Tajam (Sajam), namun sajam kelima tersangka tersebut berada di atas kelotok atau perahu mesin.
Saat ini kelima pelaku dan 2 Sajam sudah diamankan oleh Tim Subdit Gakkum dan dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Kalteng guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan kepada lima orang tersangka tersebut pasal 368 ayat 1 atau pasal 441 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tambahnya.
Untuk ke depannya Dirpolairud Polda Kalteng akan terus melakukan Patroli kesinambungan, dengan Back up tambahan personiel Polda Kalteng sekitar 70 orang meliputi dari anggota Brimob, Anggota Reskrim, Anggota Intel, Anggota Polairud, Anggota Samapta, Polres Barael dan Polres Barut. (rul)