KUALA KAPUAS, Borneodaily.co.id – Gencarnya operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan berbagai pihak, tak membuat para pengedar dan bandar narkoba jera. Buktinya, penangkapan penyalahgunaan narkoba terus terjadi di Bumi Tambun Bungai.
Seorang pria berinisial RK (41) tak berkutik ketika digelandang petugas dari Satresnarkoba Polres Kapuas, Polda Kalteng karena tertangkap tangan menyimpan paket narkotika jenis sabu, Minggu (11/04/2021) pagi.
Penangkapan tersebut terjadi saat ia berada di rumahnya di Desa Jakatan Pari Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (08/04/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, SH,M.M.,menerangkan, RK berhasil dirungkus berkat laporan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam memerangi peredaran illegal narkotika di wilayah hukumnya.
“RK dan barang bukti berupa 27 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 21,8 gram, uang tunai sebesar Rp. 6 juta, satu buah Timbangan digital warna silver merk camry, Satu buah dompet warna hitam, satu pack plastic klip, satu buah sendok sabu terbuat dari kertas, satu buah dompet warna merah muda, kini diamankan di Rutan Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Subandi.
Akibat menyimpan barang haram tersebut, RK dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (TN)