PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id — Setelah menerima informasi dari masyarakat akan adanya judi online, Satreskrim Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan.
“Jadi pasca informasi masuk, tim kami langsung melaksanakan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara TKP yang berada di Jalan dr. Murjani Kelurahan Pahandut,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Ronny Marthius Nababan.
“Dari pengungkapan kasus judi online ini, kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial Ha (31), 1 unit gawai merk Vivo Y21, satu unit kartu ATM Bank BNI, uang tunai Rp. 245 ribu,” urainya, Sabtu (20/8/2022) siang.
Dengan sejumlah bukti tersebut, terang Ronny, pihaknya lantas mengamankan terduga pelaku ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi tindak pidana apa pun salah satunya judi online,” tuturnya.
“Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti guna menjamin situasi Kamtibmas agar tetap berjalan pada koridornya,” tutupnya.(TN)