Medan, Borneodaily.co.id – Pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan di Medan pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu akhirnya Pihak Kepolisian berhasil mengamankan pelaku, dan langsung menangkap pelaku bernama Edi Subayu alias Bayu di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Bayu membunuh pacarnya, Risma Yunita, karena kesal dituntut untuk segera menikah usai hari raya Idul Fitri 2025. Pria warga Dusun 2, Desa Medankrio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu sempat kabur ke Kabupaten Langkat sebelumnya, akhirnya berhasil diamankan.
Selanjutnya, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap Bayu dipersembunyiannya di Langkat.
“Pelaku kami tahan di Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Motif perbuatan pelaku adalah merampas dan menguasai barang milik korban. Hubungan asmara yang terjadi, menurut saya, hanya modus,” kata Gidion dalam konferensi pers di lokasi penemuan mayat korban di Desa Seismayang, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu, 22 Maret 2025.
Gidion menyatakan kasus ini terungkap berkat laporan abang kandung korban, Zulkarnaen. Saat dibawa menuju Polsek Sunggal, kata Gidion, Bayu sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Akibatnya, polisi menembak kedua kakinya.
Lanjutnya, Polisi menjerat Bayu dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” katanya.
Sementara Bayu mengaku mengenal Risma sejak Juli 2024 lewat aplikasi kencan Tantan. “Kami bertukar nomor handpone, lanjut komunikasi di WhatsApp,” ucapnya.
Sejak awal perkenalan, Bayu menyatakan korban selalu mendesaknya agar segera menikahinya. Awalnya, Bayu yang saat itu masih bekerja di Kota Padang, Sumatera Utara, menjanjikan untuk menikahi korban pada Mei mendatang. Bayu pun mengaku pindah ke Medan atas bujukan Risma pada Februari lalu.
Di Medan, Bayu mengontrak rumah di Desa Medankrio. Dia mengaku beberapa kali menjumpai Risma. Setiap berjumpa, Bayu mengaku korban selalu menuntut segera menikahnya. Terakhir, korban menuntut harus menikah usai hari raya Idul Fitri mendatang.
Bayu mengaku merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak 18 Maret. Dua hari kemudian, tepatnya 20 Maret 2025, Bayu mengajak korban ke rumahnya. “Malamnya kami bertengkar masalah pernikahan. Dia ku cekik dan bekap sampai meninggal dunia,” katanya.
Sambungnya, Usai melakukan pembunuhan, Bayu membawa mayat pacarnya itu menggunakan sepeda motor dan membuangnya di perkebunan tebu Desa Seisemayang, Kabupaten Deli Serdang menjelang subuh. Setelah itu, Bayu membawa sepeda motor, ponsel, perhiasan dan uang sebanyak Rp 600 ribu milik korban sebagai modal kabur ke Kabupaten Langkat. (RP)

























Users Today : 383
Users Yesterday : 557
This Month : 3310
This Year : 283905
Total Users : 856910
Views Today : 843