KUALA KAPUAS, BorneoDaily.co.id – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di depan Minimarket Kel. Selat Barat Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 17.15 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti S.I.K., M.Si. menerangkan melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H., M.M. bahwa pelaku YP (25) merupakan warga Desa Batu Nindan Kec. Basarang Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
“Petugas menemukan satu buah plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,41 gram, satu buah plastik klip kecil bening, satu buah HP merk redmi 9 warna hitam ungu dan satu buah masker nonmedis warna biru muda yang diamankan sebagai barang bukti,” jelas Kasat, Sabtu (6/2/2021) pagi.
Iptu Subandi menyampaikan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat. (TN)