KUALA KURUN, Borneodaily.co.id – Bagi masyarakat yang berusaha (bekerja) sebagai tukang sedot emas, atau yang dikenal dengan sebutan penambang emas tanpa ijin (Peti) saat ini harus berpikir panjang. Jika bernasib sial, bisa-bisa digaruk aparat kepolisian, dan terali besi menunggu.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ini. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gumas mengamankan tiga terduga pelaku ilegal mining di Sakata Juri, Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Rabu (13/1/2021) kemarin.
Pelaku Ingkri (31), Efra (22) dan Satria (21) diamankan bersama barang bukti dua unit mesin alkon, satu unit mesin livico, dua buah pompa kato dan lain-lain.
Kronologisnya, petugas kepolisian mendatangi lokasi yang terletak di sawah Sakata juri Kuala kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas dan menemukan pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, SIK melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 158 UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba Jounto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (TN/hs)