DELI SERDANG, Borneodaily.co.id – Polda Sumut berhasil mengamankan sebanyak 60 unit mesin judi, dari gudang penyimpanannya yang ada di kawasan Tandem, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Kini pihak kepolisian masih memburu pemilik gudang tersebut.
“Ada 60 unit barang bukti mesin judi, seperti mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot dan roulette yang diamankan dari gudang penyimpanan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (4/11/2024) kepada awak media.
Hadi juga menjelaskan, bahwa penggerebekan gudang tersebut merupakan pengembangan dari lokasi judi yang digerebek Subdit Jatanras Polda Sumut pada Sabtu (2/11/2024) malam. Lokasi judi tersebut berada di Kompleks Kota Baru, Jalan Platina Raya, Kecamatan Medan Deli.
Setelah mendapatkan informasi soal gudang tersebut, pihak kepolisian langsung menuju lokasi dan menggerebeknya.
“Awalnya Tim Jatanras Polda Sumut bersama Polres Belawan menggerebek lokasi judi di Belawan dan sudah dilakukan pemasangan police line. Kemudian, tim melakukan pengembangan mendapati ruko yang dijadikan tempat penyimpanan barang bukti berbagai mesin judi,” katanya.
Lanjut Hadi, menjelaskan bahwa puluhan mesin judi itu sudah diamankan ke Polda Sumut. Ia juga menyebut pihaknya tengah memburu pemilik gudang tersebut. Sementara untuk lokasi gudang tersebut telah dipasang garis polisi. “Polisi masih mengejar pemilik gudang,” tutupnya. (RSP)