Kuala Kurun, Borneodaily.co.id – Genderang perang terhadap peredaran gelap Narkoba kembali ditabuh aparat penegak hukum Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., dikutif dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id membenarkan hal tersebut, Jum’at (27/11/2020) siang.
“Jadi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang berada di Kecamatan Tewah, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memburu pelaku,” katanya.
Dalam penyelidikan ini, terang Budi, pihaknya mencurigai adanya dua pria yang sedang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam.
“Atas kecurigaan ini, kami lantas menanyakan identitas mereka yang berinisial BE dan H tersebut. Sesudah menunjukan surat perintah tugas, kami langsung melakukan penggeledahan badan dan benar saja di sini telah ditemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 2,39 gram sabu,” jelasnya.
Tidak hanya sabu, lanjut Budi, tim ini juga mengamankan satu plastik pembungkus sabu, satu buah amplop warna putih, satu buah topi warna hitam bertuliskan Perbakin dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Dengan diakuinya barang tersebut adalah milik BE dan H, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) jo 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (TN)