NANGABULIK, BorneoDaily.co.id – Berbagai upaya untuk memerangi kejahatan Narkoba terus dilakukan oleh Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng.
Seperti kali ini, Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran Narkoba lintas provinsi dengan menangkap tiga terduga pelaku, yaitu RS (33), RT (24), dan JY (38) serta mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 2 Kg dan 943 butir ekstasi.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. saat konferensi pers, Rabu (10/8/2022) mengatakan, awal mula pengungkapan yaitu personel Satlantas Polres Lamandau melakukan razia di Jalan trans Kalimantan tepatnya di Desa Kujan Kecamatan Bulik, ada satu unit mobil Toyota avansa warna hitam berhenti sebelum sampai titik razia.
“Merasa curiga, personel Satlantas mendatangi mobil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil ditemukan bong dan pipet alat penghisap sabu. Guna memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpang diserahkan kepada satresnarkoba Polres Lamandau,” terangnya.
Sampai di kantor Satresnarkoba, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam mobil. Saat petugas mengangkat salon terdapat bunyi yang mencurigakan. Setelah dibuka, ditemukan dua bungkusan yang diduga sabu dan 943 butir yang diduga ekstasi.
Dari hasil Introgasi, RS dan RT akan mengirimkan sabu dan ekstasi kepada seseorang yang berada di Sampit Kab. Kotawaringin Timur. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JY di Sampit Kab. Kotawaringin Timur sebagai pemesan barang tersebut.
Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 1 Kg dan 1 Kg, empat bungkus plastik berisi butiran Pil berbentuk tablet dengan total jumlah yang utuh 943 butir dan sisanya berbentuk pecahan atau serbuk. Jumlah total semua berat kotor 452 gram, satu buah rangkaian alat hisap sabu yaitu botol kecil, pipet kaca dan pipet plastik warna putih, 2 (dua) buah gumpalan lakban warna coklat, 2 (dua) buah bungkus plastik merek QING SHAN, 1 (satu) buah salon mobil. (red)