PELAIHARI,Borneodaily.co.id-
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut mengamankan Ar, di pinggir Jl Pariwisata RT 009 Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, diduga edarkan narkoba jenis sabu, Kamis, (12/06/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.
Informasi terhimpun, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat melaporkan, Ar tersangka diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui menyimpan diduga narkotika jenis sabu ditimbun di dalam pasir di halaman sebuah warung tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dimaksud dan kembali menemukan sepuluh paket diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, Minggu (14/06/2025), ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Seluruh barang bukti berikut tersangka telah dibawa ke Polres Tanah Laut guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya dalam siaran pers, Minggu (14/06/2025).
“Barang bukti diamankann itu berupa,
12 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip transparan berat kotor 32,70 gram dan berat bersih 29,82 gram,” terang kapolres.
Selain itu, jelas dia,
satu buah botol plastik, satu bungkus plastik warna biru bermotif putih, satu buah timbangan digital warna silver dan
satu buah handphone warna cream dengan nomor Whatsapp terpasang 08582439xxxx,” tandasnya.
Kapolres mengimbau, kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama memberantas peredaran gelap narkoba di Bumi Tuntung Pandang.
“Tersangka dikenakan Pasal114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tegas Ricky Boy Siallagan.(toy/rilis)
