Pangkalan Bun, Borneodaily.co.id – Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng kembali mengamankan empat orang karena diduga terlibat dalam kegiatan penambangan emas illegal pada Senin (11/1/2021) pukul 10.00 WIB.
Empat pelaku tersebut berinisial SA (54) warga Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, SG (21), PA (42) dan SU (48) warga kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Rahis Fadlillah menjelaskan, penangkapan keempat pelaku penambang illegal ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penambangan emas tanpa ijin di daerah pinggiran sungai, Desa Gandis, Kecamatan Aruta, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.
“Saat kami lakukan pengecekan ke lokasi pada pukul 14.30 WIB, empat pelaku ini sedang melakukan penambangan emas dengan cara menyedot material tanah yang bercampur air dengan menggunakan mesin dong Feng kemudian dialirkan ke karpet selanjutnya dari karpet tersebut ditepuk atau dicuci untuk di ambil pasir puyaknya kemudian Pasir puyak tersebut dicampur dengan air raksa untuk menangkap material emasnya,” beber Kapolsek.
Rahis menambahkan, kemudian setelah ditanya oleh anggota Reskrim Polsek Arut Utara ternyata mereka tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan emas ditempat tersebut selanjutnya Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek aruta Dilakukan Proses Sidik.
Dari keempat pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin dong Feng beserta katuk penyedot, satu buah alat dulang, empat Kg Pasir puyak, enam lembar karpet, satu botol Betadine yang berisi air raksa, dua buah cangkul, satu buah stik yang terbuat dari pipa besi dengan panjang 2,5 meter dan satu buah ember.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 104 atau Pasal 105 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara. (TN)