KUALA PEMBUANG, Borneodaily.co.id – Personil Polsek Hanau menghimbau warga setempat untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Sabtu (9/1/2020).
Kepolisian juga meminta masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan, karena Pemerintah Kabupaten Seruyan telah menerapkan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kami bersama instansi terkait akan melakukan penindakan secara tegas terhadap siapa pun yang tidak memakai masker dan pelanggaran aturan lainnya ketika berada di luar rumah atau tempat umum,” ucap Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Hanau.
Personil Polsek Hanau dan lebih utama Porsenil Satpol – PP melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum, Perbup, dan pergub kepada pelanggar anjuran dan larangan pemerintah menghadapi wabah virus corona yang tingat penyebaran masih tinggi.
Warga yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah dan mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi berupa hukuman sosial atau mengucapkan Pancasila. (TN/red)