Buntok, Borneodaily.co.id – Tiga kawanan maling spesialis pencuri sarang burung walet yang meresahkan warga Kec. Jenamas, Kab. Barito Selatan (Barsel), Prov. Kalimantan Tengah, akhirnya berhasil dibekuk Kepolisian Sektor Jenamas, jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng.
Ketiga pelaku berinisial AA (23), MR (18) dan A (30) yang ternyata masih merupakan warga Kelurahan Rantau Kujang tersebut dibekuk di kediamannya masing-masing pada Jumat (27/11/2020) siang.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Jenamas Ipda Miftah Khoiri Muti, S.Sos. menerangkan, para pelaku cukup berani beraksi di siang bolong.
“Seperti dilakukan tiga pelaku AA, MR dan A yang beraksi pada Selasa (17/11/2020) pukul 09.00 WIB, dengan merusak bangunan dan mencuri sarang burung Walet di Jalan Padat Karya milik warga bernama Junai dengan kerugian materil Rp. 12.000.000.,” kata Miftah.
Sementara pada aksi berikutnya, satu pelaku AA yang sebelumnya turut serta mencuri sarang burung walet milik korban Junai, kembali beraksi seorang diri pada Jumat (27/11/2020) siang, dengan modus yang sama merusak dan membobol bangunan rumah walet serta mengambil sarang burung milik warga bernama Sibrin dengan kerugian materil Rp 5 juta.
“Para pelaku sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya, sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda Kharisma, duah buah korek api dan satu buah linggis pun juga turut kita sita,” bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini diamankan di Mapolsek Jenamas dan disangkakan pasal pasal 363 ayat (1) ke -4e dan ke-5e KUHPidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara. (TN)