PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id — Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus melanjutkan penyidikan pada kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh oknum mahasiswi berinisial DK (22).
Rekonstruksi digelar oleh Satreskrim langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah kontrakan Jalan Bukit Raya V, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (19/10/2022).
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M. Nababan, S.E., S.H., S.I.K. mengungkapkan, beberapa adegan rekonstruksi saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (20/10/2022) siang.
“Rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh tersangka DK telah kami lakukan pada Hari Rabu kemarin, dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Hukum dari Kejaksaaan Negeri Palangka Raya,” ungkap Kasat.
Ronny menjelaskan, terkait pelaksanaan adegan rekonstrusi oleh tersangka DK bersama para saksi dengan memperagakan 16 adegan.
Adegan berawal saat tersangka DK sakit perut pada tanggal 10 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya mengalami sakit perut dan langsung pergi ke WC kontrakannya. Kemudian terjadinya kelahiran bayi dari dalam kandungannya,” tutur Ronny.
Karena bayi yang dilahirkannya menangis, tersangka DK lalu menutup mulut si bayi dengan cara didekap agar suara tangisnya tidak terdengan oleh teman-temannya.
Setelah itu DK mengambil gunting yang ada di dalam WC untuk menggunting ari-ari bayi yang dilahirkannya tersebut dan membersihkan gumpalan darah, sedangkan bayi diletakkan di samping kloset.
“Saat tiga orang saksi yang merupakan teman tersangka sempat bertanya keadaan tersangka yang masih berada di dalam WC, serta menanyakan mengapa terdengar ada suara bayi,” tuturnya.
Namun tersangka menjawab tidak apa-apa serta menyangkal pertanyaan para saksi yang mengatakan sempat mendengar suara bayi, dengan mengatakan ‘nggak papa’ dan ‘tidak ada suara bayi. (TN)