PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mewakili Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng mengukuhkan Dewan Sumber Daya Air Prov. Kalteng Periode 2024-2029 sekaligus membuka secara resmi Sidang I Dewan Sumber Daya Air Prov. Kalteng, bertempat di Best Western Hotel Palangka Raya, Rabu (20/11/2024).
Sahli Gubernur Yuas Elko saat membacakan sambutan tertulis Plt. Sekda menyampaikan Dewan Sumber Daya Air Provinsi merupakan amanat dari Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, khususnya pada Pasal 27 yang mengatur tentang keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Provinsi. Dewan Sumber Daya Air Provinsi ini memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan sumber daya air, mendukung penyelenggaraan tata kelola air yang berkelanjutan, inklusif dan berbasis pada prinsip-prinsip keadilan.
“Melalui pengukuhan ini, diharapkan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Kalimantan Tengah dapat menjalankan tugas dan fungsi strategisnya, baik dalam merumuskan kebijakan, memberikan pertimbangan, maupun menyelesaikan berbagai persoalan pengelolaan sumber daya air di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid SDA Dinas PUPR Prov Kalteng Man Saji dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya Sidang I Dewan Sumber Daya Air Prov. Kalteng dalam rangka meningkatkan koordinasi, sinergi dan integrasi pengelolaan Sumber Daya Air yang berkelanjutan serta merumuskan langkah-langkah strategis dan kebijakan terkait pengelolaan Sumber Daya Air di wilayah Kalteng.
Ia berharap sidang pertama ini dapat menghasilkan keputusan-keputusan strategis yang bermanfaat bagi pengelolaan Sumber Daya Air di Prov. Kalteng.
“Komitmen dan dukungan dari semua pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan visi pengelolaan Sumber Daya Air yang berkelanjutan”, tandasnya.
Turut hadir Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Agung Sudiono Abadi, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Ferry Syahrizal serta narasumber. (red)