PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Staf Ahli (SAHLI) Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik (FKP) Terkait Persepsi Lintas Sektor terhadap Pelaksanaan Layanan Publik dan Pencanangan Zona Integritas Balai Besar POM Palangka Raya menuju WBK/WBBM. FKP berlangsung di Ballroom M Bahalap Hotel, Palangka Raya, Kamis (14/4).
Herson B. Aden saat membacakan sambutan tertulis Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin menyampaikan bahwa pengawasan obat dan makanan merupakan salah satu agenda reformasi pembangunan nasional pada bidang kesehatan, yang bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat melalui obat dan makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. Pembangunan di bidang pengawasan obat dan makanan, menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, yang mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Balai Besar POM di Palangka Raya dan Loka POM di Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai salah satu UPT Badan POM, telah turut serta membangun Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara melakukan pengawasan Obat dan Makanan di penjuru Kalimantan tengah. “Untuk itu Saya atas nama pribadi, masyarakat, dan juga Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, atas kinerja Balai Besar POM di Palangka Raya. Luasnya wilayah Kalimantan Tengah memungkinkan arus keluar masuknya barang dari berbagai arah, adanya beberapa pelabuhan seperti di Kumai dan Sampit, jalur darat yang semakin mudah diakses dengan jalur trans Kalimantan, serta jalur-jalur di perbatasan akan memperbesar peluang masuknya produk-produk ilegal, khususnya obat dan makanan ke Kalimantan Tengah”, ucap Herson.
Disampaikan juga, selain itu, berkembangnya teknologi yang semakin pesat memungkinkan peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga masyarakat perlu pendampingan dalam menghadapi era digitalisasi ini. Dalam rangka impelementasi Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2017 tentang Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, Gubernur Kalimantan Tengah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah No 188.5/300/Huk tanggal 20 April 2017, tentang pembinaan dan pengawasan Obat dan Makanan di Provinsi Kalimantan Tengah, yang merupakan salah satu bentuk sinergitas Balai Besar POM dan Pemerintah Daerah.
“Dengan terbitnya Instruksi Gubernur tersebut, pengawasan Obat dan Makanan menjadi prioritas pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk alokasi anggaran. Hal ini bisa memperkuat dan meringankan tugas Balai Besar POM dalam pengawasan Obat dan Makanan yang aman dan bermutu”, imbuhnya.
Herson mengimbau masyarakat dan lintas sektor terkait, agar memberikan masukan dan saran guna mendukung kinerja Balai Besar POM di Palangka Raya selaku Unit Pelaksana Teknis Badan POM, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan obat dan makanan demi mewujudkan obat dan makanan aman dan bermutu di Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan Penandatanganan secara simbolis Dukungan Lintas Sektor terhadap Pembangunan Zona integritas Menuju WBK/WBBM dan Komitmen bersama terkait Persepsi Lintas Sektor terhadap Pelaksanaan Layanan Publik. Dilanjutkan dengan Penyerahan Piagam Penghargaan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng dan BNNP Kalteng.
Turut hadir Plt. Kepala BBPOM di Palangka Raya Yani Ardiyanti, Ombudsman Prov. Kalteng, Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Unsur Forkopimda Kota Palangka Raya, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Lingkup Pemprov. Kalteng dan Kota Palangaka Raya dan Perwakilan Perguruan Tinggi di Kota Palangka Raya.(red)