PELAIHARI,Borneodaily.co.id–
Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut mengamankan Mar alias Gondrong, warga Jl Rahayu, Desa Kali Besar, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, diduga melakukan ilegal fhising menggunakan alat setrum, Senin (14/04/2025), sekitar pukul 00.30 Wita, di aliran sungai Desa Sungai Rasau, Kecamatan Bumi Makmur
Selain mengamankan tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti berupa,
satu unit perahu/kelotok bermesin warna merah, satu set alat setrum ikan terdiri dari mesin inverter terhubung kabel menuju stik bambu dengan ujung serok ikan sepanjang sekitar tiga meter.
Kapolres Tanah Laut Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Polairud Iptu Alamsyah Sugiarto mengungkapkan, kronologis penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal dengan cara menyetrum di wilayah tersebut.
Dari informasi tersebut, sebut dia, personel Sat Polairud Polres Tanah Laut dipimpin Kasat Polairud Iptu Alamsyah Sugiarto melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi.
Pada saat dilakukan penyisiran di TKP, jelas dia, tim mendapati pelaku diduga tengah melakukan kegiatan penyetruman ikan menggunakan alat setrum rakitan.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya dalam siaran pers, Selasa (15/04/2025).
Dia menegaskan, kepolisian terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal merusak ekosistem perairan serta mengancam keberlangsungan sumber daya ikan.
“Tindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi sumber daya alam dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan perairan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara melanggar hukum,” ujar Kasat Polair.(Toy/rilis)

[






















Users Today : 215
Users Yesterday : 846
This Month : 4900
This Year : 285495
Total Users : 858500
Views Today : 865