Palangka Raya, borneodaily.co,id- Menyikapinya Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 80 Tahun 2021. Edaran tersebut, berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 17-31 Januari 2021, Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan random check penumpang angkutan dari luar daerah. Kegiatan ini berlangsung Selasa Sore (26/1).
Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, Rabu (27/1), menyebutkan, check random ini bertujuan untuk menekan angka sebaran kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya yang cenderung meningkat di awal tahun 2021.
“Dalam edaran itu ditegaskan jika sewaktu-waktu akan diberlakukan kepada pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen/rapid test antibody oleh Tim Satgas,” kata Emy.
Kegiatan random check berlangsung di kawasan Bundaran Kecil, tepatnya ruas Jalan RTA Milono, sejumlah tenaga kesehatan datang dengan peralatan pemeriksaan kesehatan yang lengkap untuk melakukan rapid test acak.
Emi menambahkan, upaya deteksi dini melalui random check tersebut menyasar kepada sejumlah moda transportasi antar daerah.
Diungkapkannya, ada 8 orang penumpang dan pengemudi yang menjalani rapid test tersebut. Hasilnya, keseluruhan orang yang diambil sampelnya tersebut dinyatakan non reaktif. ***