Puruk Cahu, BorneoDaily.co.id – Tim Gabungan Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI-POLRI, Satpol PP, Dishub dan BPBD melakukan himbauan PPKM kepada para pedagang sepanjang Jalan Jendral Sudirman dan jalan Ahmad Yani, Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Senin (26/07/2021) malam,
Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Satpol PP, Sukandi, S.Sos mengatakan, Tim Gabungan hanya melakukan himbauan kepada para pedagang agar tetap mematuhi protokol kesehatan, dan makanan hanya dibungkus jangan ada yang makan di tempat.
“PPKM dilanjutkan sampai dengan tanggal 31 Juli 2021, akan tetapi para pedagang diizinkan buka sampai pukul 23.00 WIB, namun tidak di izinkan makan di tempat dan para pedagang tidak dibolehkan mengadakan meja dan kursi untuk makan,” jelas Sukandi.
Dijelaskan, selama operasi ini para pedagang tidak ada yang terjaring razia, atau yang melanggar protokol kesehatan. Namun ada 13 para pengendara yang terjaring razia melanggar Prokes dengan tidak menggunakan masker saat ke luar rumah.
“Harapan kami ke depannya selama pemberlakuan PPKM ini warga Murung Raya agar menerapkan Protokol Kesehatan, baik berupa masker dan lainnya begitu juga dengan para pedagang dan pengendera sepeda motor,” tutup Sukandi. (Mir)