KUALA KAPUAS, Borneodaily.co.id – Pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkoba yang marak belakangan ini terus dilakukan oleh Polres Kapuas beserta jajarannya.
Buktinya, untuk kesekian kalinya di tahun 2021, Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng bekuk dua orang budak sabu sebut saja DW (32) warga Desa Bukit Batu Kec. Mantangai dan SO (31) warga Desa Sei Gawing Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng di kediaman pelaku DW, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H., M.M. menjelaskan pada hari kamis (1/4/2021) pagi, bahwa pada saat dilakukan penggerebekan, dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan 14 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 5,33 gram, satu pack plastik klip dan beberapa barang bukti lainnya.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun sesuai pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba. (TN)