KUALA KAPUAS, BorneoDaily.co.id – Pelaku penambangan tanpa ijin berhasil diamankan Satreskrim Polres Kapuas di DAS (daerah aliran sungai) Kapuas Desa Kaladan Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Rabu (20/1/2021) pukul 09.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.SI. melalui Kasatreskrim Akp Kristanto Situmeang S.I.K. yang dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021) pagi bahwa pelaku SW (50) merupakan warga Pasar Timbul Desa Sei Jangkit Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
“Benar kami berhasil mengamankan pelaku SW dan juga barang bukti yaitu satu unit kapal jenis tongkang dengan nama kapal TK. Berkat Pu’ah, dua unit Mesin disel, dua buah kato isap, dua buah kato pembuangan air, dua buah pipa spiral warna biru dan pasir sungai sebanyak ± 100 (seratus) m³,” jelas Kasat.
Kasat menambahkan atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (TN)