Buntok, Borneodaily.co.id – Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalteng kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Tersangka GP (25), ditangkap personel Satnarkoba pada Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di samping sebuah toko perbelanjaan, Jalan. Pahlawan Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barsel, Prov. Kalteng.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. yang diwakili Kasatnarkoba Iptu Sanip, S.H. saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka GP (25) yang sesuai identitasnya merupakan warga Desa Tanjung Jawa tersebut, sehari-harinya bekerja sebagai petani dan buruh harian lepas.
“Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian dikembangkan hingga akhirnya kami lakukan penangkapan dan benar saja, pelaku saat itu tengah membawa barang haram tersebut,” terang Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, Setelah ditimbang berat total sabu tersebut 0,30 gram.
“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa sabu sebarat 0,30 gram sabu, satu buah korek api dan satu buah jaket cokelat merek jail telah diamankan di Mapolres Barsel untuk penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Dan untuk mempertanggunwajabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (TN)