NANGA BULIK, Borneodaily.co.id – Sampai kini para pengedar dan bandar Narkoba seakan tak pernah takut dan jera. Padahal Jajaran Polri telah menyatakan perang melawan Narkoba ini.
Satresnarkoba Polres Lamandau, melakukan penangkapan terhadap seorang Pria yang diketahui sedang membawa Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu di sekitaran Jalan Trans Kalimantan KM. 14 Kel. Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng, Selasa (13/4/2021) malam.
Kasatnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia, S.H., mengatakan bahwa anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan mencurigai terhadap seorang laki-laki kemudian dilakukan penggeledahan badan.
“Pelaku mengaku bernama MARDI (54) saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,99 gram, yang disimpan terlapor di dalam celana dalamnya,” ungkap I made saat di konfirmasi, Kamis (15/4/2021).
Dan dari hasil pemeriksaan terlapor mengakui barang tersebut adalah milik terlapor, Kemudian Terlapor dan Barang Bukti yang ditemukan tersebut diamankan di bawa ke kantor Polres Lamandau untuk proses hukum.
“Pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar,” pungkasnya. (TN)