Murung Raya, Borneodaily.co.id – Satresnarkoba Polres Murung Raya Polda Kalteng kembali ringkus dua bandar narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka berinisial SN alias Cengli (34) dan EY (26) diringkus hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya MF (20) yang sama-sama diringkus di Jl. Kolonel Untung Surapati Kel. Beriwit Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Selasa (05/01/2021) malam.
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko, S.H mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari hasil pengembangan tersangka MF yang ditangkap hari Senin kemaren. Berdasarkan informasi itu anggota satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, pendalaman pengintaian tentang keberadaan kedua pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, kami langsung bergerak untuk melaksanakan penangkapan terhadap kedua tersangka yang pada waktu itu diketahui berada di salah satu rumah Jl. Kolonel Untung Surapati Puruk Cahu,” kata Iptu Bagus. Kemudian terhadap kedua tersangka dilakukan penggeledehan badan dan ditemukan barang bukti sepuluh paket Sabu seberat 50,68 gram yang berada dalam tas selempang warna merah milik tersangka SN alias Cengli yang sempat dilempar tersangka untuk menghilangkan barang bukti. Polisi pun langsung menemukan barang haram tersebut, kata Iptu Bagus.
Selain sabu sepuluh paket seberat 50,68 gram, Satresnarkoba juga menyita barang bukti terhadap kedua pelaku berupa satu tas slempang warna merah merk profesional, satu buah Hand Phone Merk Samsung J2Prem, satu buah Hand Phone Merk OPPO A53, satu unit sepeda motor Honda Scopy dan dua buah Teskit Rapid Monotes Device untuk test uji urine terhadap kedua tersangka MF dengan hasil Positif Methafetamine/Sabu.
Selanjutnya kedua tersangka dalam satu LP yang bernomor : LP/05/ I / RES. 4.2./2021/ KALTENG/RES MURA Tanggal 05 Januari 2021 dan barang bukti diamankan di Polres Murung Raya untuk dilakukan proses pengembengan terhadap kedua tersangka oleh pihak Satresnarkoba.
Dari beberapa kasus narkoba yang pernah di lidik, sementara ini kasus BB terbanyak dengan jumlah 50, 68 gram.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No. 35 tahun 2009,” tutup Iptu Bagus. (Tbn/red)