PELAIHARI,Borneodaily.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut mengamankan tersangka MR alias Ddn, warga Jl A.Yani RT 006 RW. 003, Desa Ujung Baru, Kecamatan Bati-Bati diduga memiliki memiki 14 paket narkotika jenis sabu, Senin ( 21/04/ 2025) sekitar pukul 17.30 Wita.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat menyebutkan, tersangka diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Desa Ujung Baru,” ujar Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut, AKP Ferry Kurniawan dalam siaran pers, Kamis (24/04/2025).
Menurut dia, berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti, terang dia, kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian,” tandas Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut, AKP Ferry Kurniawan.
Dia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu polisi mengungkap kasus tersebut.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Tanah Laut,” tegasnya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut dan akan diproses sesuai dengan hukum berlaku,” demikian tutupnya.(toy/rilis)
























Users Today : 469
Users Yesterday : 592
This Month : 7851
This Year : 288446
Total Users : 861451
Views Today : 3112