PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id — Sebagai upaya untuk melakukan pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah Kota Palangka Raya anggota Kepolisian dari Satreskoba Polresta Palangka Raya meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Kedua pria tersebut bernama Junito (28) dan Apriyadi (31) diringkus Polisi di Jalan G.Obos XIV Gang Pelita Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya pada, Jumat (26/8/2022) Pukul 22.00 WIB.
Minggu (28/8/2022) Pagi, Saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut atas dasar laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta beberapa barang bukti,” kata Kompol Asep.
Dijelaskan Asep, petugas Kepolisian yang sudah mengantongi identitas keduanya tidak menunggu lama dan langsung melakukan penggrebekan di dalam rumah salah satu pelaku.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sepuluh paket sabu seberat 48,21 gram, plastik dan dua handphone. Selanjutnya kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolresta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Am)