SAMPIT, Borneodaily.co.id – Seorang Ibu Rumah Tangga, diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, karena kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu dan diduga sebagai pengedar, bertempat di sebuah Bengkel Jalan Ir. H. Juanda RT.010 RW.003 Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang wanita yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga, inisial AY alias PETY (26 tahun).
AY diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim, di tempat kejadian perkara di Jalan Ir H Juanda, beserta barang bukti berupa berupa 1 bungkusan plastik klip berisikan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih sebanyak 2,40 gram dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp50 ribu, Kamis (18/03/2021) pukul 20.00 Wib.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa Sat Narkoba Polres Kotim telah ada mengamankan seorang Ibu rumah tangga karena ada memiliki atau mengusai Narkotika jenis Sabu. Pengungkapan ini adalah berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan AY.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan AY yang ketika itu sedang duduk di sebuah bengkel di TKP tersebut di atas, selanjutnya didatangi petugas dengan menunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastic kecil berisi crystal bening diduga narkotika sabu, yang dibalut sobekan kantong plastik warna hitam di simpan dalam sebuah kotak rokok merk masada warna putih, yang disembunyikan dalam sebuah tempat gas kompor penjual gorengan, seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik AY sendiri, kemudian barang bukti dan yang bersangkutan diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. (Tbn)