KUALA PEMBUANG, BorneoDaily.co.id – Keberhasilan Polres Seruyan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, diketahui telah berhasil menyita barang bukti (Barbuk) sebanyak 2 (dua) paket atau 4,63 gram dari pelaku.
Terkait hal tersebut Polres Seruyan menggelar Acara pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di lobby Polres Seruyan Jum’at (04/03/2022) pukul 10.15 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Andri Wicaksono, S.Sos saat memimpin langsung acara pemusnahan mengatakan, kegiatan ini sebagai pemicu untuk meningkatkan pengungkapan peredaran Narkoba.
”Pemusnahan sesuai ketentuan pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Seruyan mewakili Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara menggunting dari plastiknya kemudian dimasukan ke dalam ember yang telah berisikan larutan air diterjen dan disaksikan langsung oleh pihak Kejari dan Dinas Kesehatann serta tersangka tindak pidana narkotika.
“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara itu,” tambahnya. (TN)