PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Seorang pria paruh baya berinisial KM (57) diamankan petugas kepolisian dari Polresta Palangka Raya. Pelaku diringkus lantaran tega melakukan perbuatan-perbuatan cabul terhadap anak tirinya sendiri.
Pelaku diamankan petugas kepolisian beberapa waktu lalu di kediamannya di Jalan Hiu Putih Kecamatan Jekan Raya. Korban yang diketahui berinisial DS (16) telah menjadi korban perbuatan bejat ayah tirinya.
Pada Kamis, (1/9/2022) Siang saat konferensi pers Kasat Reskrim Kompol Ronny Nababan mengatakan, bahwa kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
“Modus yang digunakan pelaku adalah mengiming-imingi korban untuk diberi uang, jajan serta dibiayai sekolah. Korban yang tidak tahan menahan semua perlakuan yang dilakukan oleh ayah tirinya sehingga melaporkan kepada ibu kandungnya,” kata Kompol Ronny Nababan.
Menurut keterangan yang diperoleh, pelaku sudah sebanyak 6 kali dalam waktu 8 bulan. Bahkan korban juga sempat mendapat ancaman dari pelaku agar tidak bercerita kepada siapapun, termasuk ibunya sendiri.
Dalam aksinya pelaku memanfaatkan situasi saat ibu atau istrinya sedang tidak berada di rumah. Pelaku nekat melakukan hal tersebut karena nafsu .
Terungkap kasus tersebut, saat anak melaporkan atau menceritakan tentang yang dialami. Karena sudah terlalu sering ayah tirinya melakukan hal tersebut, hingga korban berani bercerita dengan ibunya.
“Terhadap pelaku dikenakan dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindunang anak. Pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Ab)