PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Legislator DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menyatakan sepakat dengan adanya Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya, terkait penutupan sementara tempat destinasi/obyek wisata di daerah setempat.
“Langkah tepat destinasi wisata yang ada ditutup sementara, guna menekan sebaran virus covid-19 selama suasana libur lebaran,” kata Noorkhalis Ridha, Minggu (16/5/2021).
Ridha berharap, upaya yang dilakukan pemerintah setempat melalui kebijakan tersebut, diharapkan dapat menekan angka pandemi sekarang ini.
“Sudah satu tahun lebih kondisi pandemi dialami masyarakat belum juga mereda, sehingga perlu berbagai kebijakan dalam menekan sebaran virus,” tukasnya.
Disampaikan legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini, adanya penutupan destinasi wisata tersebut mengacu surat edaran nomor 555.3/390/DPKKO-Par/V/2021 tentang penutupan destinasi wisata.
Juga atas dasar surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 12 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19.
Kemudian addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Idulfitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama Ramadan.
Berikutnya mengacu Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dalam rangka percepatan penanganan dan pengendalian covid-19 di tingkat kelurahan. (IM)