PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kalteng, H Nuryakin, mewakili Gubernur membuka acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (17/4/2024).
Saat membacakan sambutan tertulis Gubernur, Sekda mengatakan di era reformasi dan demokrasi, keberadaan dan kinerja PNS selalu mendapat sorotan maupun kritikan tajam dari semua elemen masyarakat.
“Oleh karena itu, citra kemampuan dan kewajiban PNS sebagai Aparatur Negara ditantang untuk dapat mengantisipasi dan mengakomodir berbagai aspirasi serta harapan masyarakat, bahkan di dalam kesehariannya pun PNS dituntut harus dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Sekda mengungkapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah diterbitkan dengan pertimbangan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi Aparatur Sipil Negara dan kebutuhan masyarakat.
“Penyempurnaan ini dilakukan untuk menjawab dinamika perkembangan zaman serta guna mewujudkan ASN yang profesional, netral, dan berintegritas melalui aturan terbaru demi terwujudnya ASN yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila,” imbuhnya.
Melalui Undang-Undang ini, sambung Sekda, diharapkan akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan.
“Selain itu, upaya pemberdayaan ASN akan ditingkatkan, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal untuk pembangunan daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih efisien dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Sekda berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan menjadi motivasi bagi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN.
“Sosialisasi hari ini menjadi penting bagi kita semua dalam memahami dampak dan implikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, salah satunya adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapuskan, sehingga fungsi kebijakan pengawasan sistem merit pada manajemen ASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) dan eksekusinya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tandasnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum (Adum) Setda Prov Kalteng Sri Suwanto menyampaikan dalam laporannya, sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan karena pelaksanaan peraturan di bidang kepegawaian bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas sehingga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menyukseskan pembangunan Nasional.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang kompeten dan profesional, sadar akan kedudukan hak dan kewajibannya serta tanggung jawab sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Nampak hadir para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Setda Prov Kalteng, Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I Rudiarto Sumarwono beserta Asisten Komisioner, Sekda Kabupaten/Kota se-Kalteng, Kepala Peragkat Daerah Prov Kalteng, Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta para Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemprov Kalteng. (mmc/red)