Palangka Raya, borneodaily.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng. H Nuryakin, mengikuti Rapat Lanjutan Pembahasan Pencegahan Korupsi Sektor Bisnis di Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual melalui zoom meeting bersama Satuan Tugas Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU), dari Ruang Bajakah II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (9/11/2023).
Saat mengikuti rapat secara virtual, Sekda Nuryakin mengatakan, bahwa pada prinsipnya hari ini Pemerintah Prov. Kalteng hadir untuk berdiskusi tentang apa yang sudah diagendakan. Hal ini tentunya menjadi bahan kita bersama untuk ditindaklanjuti dalam mencari solusi permasalahan-permasalahan yang terjadi.
Menurut Nuryakin, kegiatan hari ini sangat penting sebagai rambu-rambu untuk menunjukkan mana yang mungkin diperbolehkan dan mana yang tidak, hal inilah yang perlu disepakati bersama, sehingga menjadi standar yang umum di Kalimantan Tengah.
“Mekanisme yang selama ini sudah berjalan masih ada kendalanya, namun diharapkan ada SOP standar yang bisa kita sepakati, dan harus dipahami juga ada hal-hal yang perlu didiskusikan ulang,” ucap Nuryakin.
“Hal ini menjadi pemikiran kita bersama, bahwa begitu rumitnya mengatasi sumber daya alam yang banyak, tetapi kepentingan investasi harus kita jaga,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK RI Roro Wide Sulistyowati menyebut, ada dua isu ingin dibahas yaitu terkait sertifikasi hasil tambang, dan terkait pelimpahan kewenangan perijinan galian C dari pusat ke daerah, dimana hal ini ada penyesuaian oleh pelaku usaha ketika harus mengurus ijin di pemerintah daerah.
“KPK tidak berada di pihak manapun, baik di pihak pelaku usaha maupun pihak pemerintah daerah, artinya tujuan KPK untuk pencegahan tindak korupsi, dan bagaimana kita membuat suatu sistem untuk menjaga pemerintah daerah dari aduan-aduan yang kami terima ini,” sebutnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, berkaitan dengan tambang pasir yang tadinya ditarik ke pusat dan sekarang dikembalikan lagi ke daerah. Pada saat aduan yang kami terima ini, mungkin ada kebingungan ketika pelaku usaha mengakses hasil galian C, ternyata tidak clean and clear karena mungkin saja hasil galiannya tidak berijin dan bahkan mungkin pajaknya juga belum disetorkan.
“Untuk kasus yang kedua ini, kami lebih mendorong agar dilaksanakan sosialisasi, karena sejak rezim ini turun ke pemerintah daerah, tentu pemerintah daerah harus kembali mengaktifkan perijinan galian tambang ini dengan beberapa penyesuaian,” kata Roro.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Maskur, Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov. Kalteng Anang Dirjo,Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Vent Chrisway, secara virtual Satgas AKBU, serta anggota tim Satuan Tugas II Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI Wahyu Firmansyah. (red/mmc)